Pengertian Web Science
Sebuah situs web (sering pula disingkat menjadi situs saja; web site, site) adalah sebutan bagi sekelompok halaman web (web page), yang umumnya merupakan bagian dari suatu nama domain (domain name) atau subdomain di World Wide Web (WWW) di Internet. WWW terdiri dari seluruh situs web yang tersedia kepada publik.
Perkataan science (bahasa inggris) berasal dari bahasa Latin yaitu scientis,
yang berarti pengetahuan.
Web
Science merupakan website yang berisi tentang artikel-artikel yang
berhubungan dengan ilmu pengetahuan atau dalam bahasa inggris itu science. Web science juga berarti cara-cara atau metode-metode yang digunakan dalam membuat website yang baik. Berdasarkan penjelasan diatas dapat kita ketahui bahwa Web Science
merupakan sesuatu yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan yang diperoleh
dari
sumber yang akurat dan dapat di unduh dari dunia maya tanpa harus
menuju ke sumber informasi yang ada di informasi yang ingin kita cari,
atau dalam kata lain memudahkan kita untuk mencari/mendapat informasi.
Pengertian Web 1.0, 2.0 dan 3.0
1. Web 1.0
Web 1.0 merupakan teknologi awal dari website, dimana pembuat sebagai
pemberi informasi dan pengguna hanya sebagai pembaca (seperti membaca
koran lewat computer, aktifitasnya hanya searching saja). Bahasa yang
digunakan pada web ini masih berupa HTML saja.
2. Web 2.0
Web 2.0 muncul sekitar tahun 2003 atau 2004, dimana para pengguna
website-pun dapat berkomunikasi 2 arah dan memiliki berbagai kelebihan
lainnya.
Kelebihan dari web ini adalah sebagai berikut (menurut O’Reilly media):
* The Web as Platform (Pengerjaan suatu aplikasi/tulisan dapat
langsung dikerjakan di media internet tanpa harus mengerjakannya
terlebih dahulu di windows desktop).
* Harnessing Collective Intelligence (Web 2.0 memiliki kinerja untuk
memanfaatkan tulisan orang lain untuk mengisi konten web secara kolektif
(tidak hanya webmaster yang mengisi konten sendiri), contohnya seperti
youtube).
* Data is the Next Intel Inside (merupakan suatu garansi kepercayaan
dari para pemberi data kepada pemilik website bahwa pada era web 2.0
data sangatlah penting dan harus di update setiap waktu).
* End of the Software Release Cycle (pada web 2.0 aplikasi software
dapat langsung digunakan lewat internet/internet menjadi platform
menjalankan program).
* Lightweight Programming Models (pembuatan web 2.0 menggunakan bahasa yang ringan dan mendukung pengembagan program).
3. Web 3.0
Web ini diperkirakan akan berkembang pada tahun 2010-2020 dan saat ini masih dalam tahap pengembangan.
Menurut PC magazine karakteristik dari web 3.0 adalah :
* Semantic Web (web dengan kemampuan membaca situs semudah manusia
membacanya sehingga informasi dapat disajikan dengan cepat dan tepat).
* The 3D Web (web dengan kemampuan visual 3D dan interaksi secara realtime).
* The Media-Centric Web (Photo, audio, dan video akan menjadi cara
lain untuk mencari informasi yang kita inginkan selain keyword).
* The Pervasive Web (Web yang mudah diakses dengan berbagai cara dan alat berbeda kapan saja dan dimana saja).
Sejarah Web
Penemu situs web adalah Sir Timothy John ¨Tim¨ Berners-Lee,
sedangkan situs web yang tersambung dengan jaringan pertamakali muncul
pada tahun 1991. Maksud dari Tim ketika merancang situs web adalah untuk
memudahkan tukar menukar dan memperbarui informasi pada sesama peneliti
di tempat ia bekerja. Pada tanggal 30 April 1993, CERN (tempat dimana Tim bekerja) mengumumkan bahwa WWW dapat digunakan secara gratis oleh publik.
Sebuah situs web bisa berupa hasil kerja dari perorangan atau
individu, atau menunjukkan kepemilikan dari suatu organisasi,
perusahaan. biasanya pembahasan dalam sebuah situs web merujuk pada
sebuah ataupun beberapa topik khusus, atau kepentingan tertentu. Sebuah
situs web bisa berisi pranala
yang menghubungkan ke situs web lain, demkian pula dengan situs web
lainnya. Hal ini terkadang membuat perbedaan antara situs web yang
dibuat oleh individu ataupun perseorangan dengan situs web yang dibuat
oleh organisasi bisnis menjadi tidak begitu jelas.
Situs web biasanya ditempatkan pada server web. Sebuah server web umumnya telah dilengkapi dengan perangkat-perangkat lunak khusus untuk menangani pengaturan nama ranah, serta menangani layanan atas protokol HTTP yang disebut sebagai Server HTTP (bahasa Inggris: HTTP Server) seperti Apache HTTP Server, atau Internet Information Services (IIS).
Arsitektur Web dan Aplikasinya
Arsitektur menurut bahasa adalah cara atau ilmu untuk membuat dan
mendesain suatu karya agar karya tersebut bisa menjadi lebih bagus dan
memiliki suatu nilai estetika. sedangkan Website atau situs juga dapat
diartikan sebagai kumpulan halaman yang menampilkan informasi data teks,
data gambar diam atau gerak, data animasi, suara, video dan atau
gabungan dari semuanya, baik yang bersifat statis maupun dinamis yang
membentuk satu rangkaian bangunan yang saling terkait dimana
masing-masing dihubungkan dengan jaringan-jaringan halaman ( hyperlink
).
Arsitektur Website merupakan pendekatan terhadap desain dan
perencanaan situs yang seperti arsitektur itu sendiri, melibatkan
teknis, kriteria estetis dan fungsional. Seperti dalam arsitektur
tradisional, fokusnya adalah benar pada pengguna dan kebutuhan
pengguna. Untuk optimasi mesin pencari yang efektif perlu memiliki apresiasi
tentang bagaimana sebuah situs Web terkait dengan World Wide Web.
Bagian dari Arsitektur Web :
1. Hypertext Transfer Protocol ( HTTP )
2. WWW ( World Wide Web )
3. URL ( Universal Resource Locator )
4. XML ( Extensible Markup Language )
5. JavaScrip
6 AJAX.
Institusi Pengelola Internet/Web
Terdapat beberapa institusi pengelola internet maupun web yang antara lain yaitu :
1.China Internet Network Information Center (CNNIC)
2. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)
3.Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI)
Aspek Hukum dan Etika Pada Internet
- Aspek Hukum Pada Internet
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Traksaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa :
setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan pemerasan dan/atau pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2) yang
menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Melihat Pasal terebut,
tentunya semakin menjelaskan kepada pembaca sekalian bahwa internet yang selama
ini dikenal seolah tanpa nilai (aturan), ternyata memiliki banyak “kesamaan”
dalam hal penerapan hukum. Mudah-mudahan sedikit informasi ini, dapat
memberikan keyakinan pada kita dalam mengarahkan anak-anak kita menjadi lebih
bijak dalam memanfaatkan internet .Dalam pemanfaatan internet dan aturan hukum
yang dapat meminimalisasi penggunaan internet untuk hal-hal yang berpotensi
menimbulkan keresahan masyarakat.
Setiap aktvitas yang Manusia
lakukan, selalu di batasi oleh hak dan kewajiban, salah satu contoh bentuk hak
manusia adalah kreativitas yang tidak terbatas. Namun dari range yang tidak
terbatas itu akan menimbulkan sebuah problem apabila kebebasan tersebut tidak
dibatasi oleh Kewajiban dari individu tersebut.
Selain kewajiban,hak manusia
dibatasi oleh peraturan, tata tertib dan perundang-undangan, hal tersebut
dilakukan dengan maksud agar manusia dapat menghormati sesama dan menghargai
kesamaan hak dan kewajiban serta mengetahui batasan – batasan dari hak
tersebut.
Sama hal nya dalam dunia maya atau
bisa dikatakan dunia elektronik. Dalam dunia nyata, manusia melakukan segala
aktivitasnya dan bersinggungan serta berinteraksi dengan sesama. Manusia juga
melakukan transaksi dan berkreasi di dalam dunia Cyber / Internet. Sebagai
makhluk social manusia tak lepas dari konsumsi, interkasi, dan komunikasi. Jika
tidak ada undang – undang atau pun peraturan yang bersifat mengikat, maka
individu yang dominan akan bertindak agresif untuk kepuasannya atau untuk
mencapai semua yang di inginkan atau menguntungkan dirinya.
Dibawah ini adalah etika-etika
dalam menggunakan internet yaitu sebagai berikut:
- Jangan
menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak
lain.
- Jangan
sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata
kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
- Menulis sesuai dengan aturan
penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena
akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan
singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti
maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
- Jangan mengekspose hal-hal yang
bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang
tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
- Perlakukan
pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga,
jangan ekspose di forum.
- Jangan
turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan
belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah
berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun
bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
- Andai mau
menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan
di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah
diri orang yang dikritik.
- Selalu
memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan
terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang
memiliki hak cipta.
- Jika
mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk
dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
- Jangan
pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang
bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan
teman itu sendri.
Sumber:
http://yonando.blogspot.com/2011/03/pengertian-web-science-dan-perkembangan.html
http://41215c4l177.wordpress.com/2011/02/21/web-1-0-2-0-dan-3-0/
http://id.wikipedia.org/wiki/Situs_web#Sejarah
http://damardwi.blogspot.com/2012/03/web-arsitektur.html
http://belajarintoday.blogspot.com/2013/03/aspek-hukum-dan-etika-dalam-internet.html